Kategori
Berita

Itda Sulit Awasi Kepala Desa

CIANJUR – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur mengaku kesulitan dalam membina kepala desa untuk tidak melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Inspektur Derah (Irda) Kabupaten Cianjur, Agus Indra, mengatakan, pihaknya sudah menerima banyak laporan terkait penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa. Di antaranya sedang diproses dan dalam tahap peninjauan.

“Ada yang sedang diawasi untuk perbaikan, jika tidak menunjukan perubahan maka nanti ada penindakan,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, kemarin (14/9).

Menurutnya, Itda sudah sering melakukan pembinaan baik kepada kepala desa ataupun kepada stafnya. Namun karakter pribadi yang buruk membuat pembinaan tersebut tidak begitu berpengaruh.

“Sudah kami bina, bahkan contoh kepala desa yang terkait kasus penyalahgunaan dan yang dipenjarakan pun kami perlihatkan. Tapi kalau sudah karakter ya susah,” kata dia.

Kendati demikin, Agus berharap akan ada perbaikan di Cianjur terlebih berkenaan pengelolaan anggaran di desa. Warga dan pihak lainnya pun diharapkan turut mengawasi pelaksanaan pengelolaan anggaraan.

“Semakin banyak yang mengawasi semakin kecil kemungkinan melakukan penyalahgunaan. Kami harap ke depan pengelolaan anggaran di desa bisa transparan dan sesuai dengan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan,” tandasnya.(bay)

Sumber: Cianjur Ekspres

Kategori
Berita

Irda Cianjur Periksa Alokasi Dana Desa

Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur berencana untuk memeriksa Alokasi Dana Desa (ADD) di 354 desa pada pekan depan.

“Saat ini, yang kita periksa adalah pengelolaan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang berjumlah 354 desa untuk tahun anggaran 2015 lalu,” kata Kepala Inspektorat Daerah Cianjur,Agus Indra.

Agus mengatakan, semua desa akan diperiksa. “Realisasinya seperti apa? Jangan sampai ada yang fiktif.  Dalam laporan ada tetapi realnya tidak ada. Ini yang harus dihindari semuanya harus valid dan untuk kegiatan fisik kita kros cek lapangan,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan rutin ini adalah audit operasional yang fokus pada penggunan DD dan ADD. Untuk menjadi seorang pemeriksa atau auditor, harus melalui tahapan diklat auditor yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama tiga pekan hingga dinyatakan lulus ujian.

“Jenjang auditor yaitu pertama, muda dan madya. Bila tidak lulus maka orang atau PNS itu tidak bisa menjadi auditor,” tuturnya.

Sementara, Kades Sukamulya, Iman Nurzaman mengaku siap dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh pihak inspektorat. Pasalnya, hal tersebut sudah menjadi kegiatan rutinan pemerintah dalam melihat kinerja aparatur desa.

“Kita siap tentunya, tak ada yang kami tutupi. Semua SPJ sudah kita persiapkan sebagaimana pengunaan semestinya. Bahkan, ada beberapa kekurangan yang kami tutup lewat kegiatan swasembada,” terangnya.

Dikatakan dia, saat ini, pemerintah desa sudah melakukan banyak program kegiatan dan perbaikan infrastuktur dengan memanfaatkan anggaran pemerintah tersebut. Sehingga, pihanya merasa sudah lega dan menggugurkan kewajiban sesuai dengan amanat undang-undang.

“Semuanya sudah selasai, ada beberapa pembangunan lagi yang masih menjadi PR kita. Mudah-mudahan ditermin selanjutnya kita akan menyelesaikan itu,” tandasnya. (ree)

Penulis: Putra Lugina Sukma – Rabu 24 Agustus 2016 | 19:00 WIB