Kategori
Berita

Lapor Irda, Jika PNS dan Wakil Rakyat Terima Suap

Berada di posisi paling bawah dalam urusan pelayanan publik mendorong Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur untuk melakukan langkah perbaikan. Selain mengecam praktek gratifikasi di kalangan PNS dan wakil rakyat juga peningkatan partisipasi publik.

Menurut Kepala Irda Cianjur, Agus Indra  mengatakan, dengan adanya dua perbup yang ditetapkan sejak tanggal 12 Agustus Tahun 2016 yakni perbup Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Layanan dan Pengaduan Online Rakyat di Kabupaten Cianjur serta Perbup Nomor 38 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Cianjur. Tentu saja kedua aturan tersebut diharapkan bisa mendongkrak prestasi dalam pelayanan terhadap publik.

“Saat ini pelayanan publik yang ada di Cianjur masih berada di peringkat 20 dari 27 wilayah Kabupaten/ Kota yang ada di Jawa Barat,” ujarnya. Dia menambahkan,  aturan yang sudah ada tersebut tak hanya berlaku bagi PNS saja namun mencakup bagi para wakil rakyat. Hal mana tidak boleh melakukan praktek gratifikasi untuk berbagai tingkatannya.

“Jenis gratifikasi terbagi ada tiga, selain gratifikasi jenis  suap, kedinasan dan bukan suap kedinasan. Dari ketiga jenis itu, gratifikasi paling rawan terjadi di Cianjur soal suap. Gratifikasi suap di cianjur sendiri rentan terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkapnya.

Dengan adanya penerapan aturan tersebut, ke depan pelayanan publik yang ada di Cianjur bisa mengalami peningkatan. Selain itu, dengan adanya peraturan itu juga bisa menjauhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktek Gratifikasi.

Sejauh ini kata dia, jika terbukti ada ASN yang menerima gratifikasi akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ree)

Penulis: Misbah Hidayat, BetiraCianjur.com, Jumat 23 September 2016 | 14:00 WIB

Kategori
Berita

Awas, Sejumlah OPD Rawan Gratifikasi

CIANJUR – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur menyatakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Santri rentan gratifikasi. Bahkan setelah keluarnya sejumlah perbup tentang gratifikasi pun masih terjadi sejumlah laporan dari warga terkait penyalahgunaan jabatan tersebut.

Dua perbup yang ditetapkan sejak 12 Agustus 2016, yakni Perbup Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Layanan dan Pengaduan Online Rakyat di Kabupaten Cianjur serta Perbup Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Cianjur.

Inspektur Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Agus Indra, menjelaskan gratifikasi tergolong dalam tiga jenis yakni kedinasan, gratifikasi suap, dan gratifikasi bukan suap dan kedinasan. Dari ketiga jenis tersebut, gratifikasi yang tidak diperbolehkan yakni kedinasan dan suap.

“Yang dua itu tidak boleh, seperti halnya pemberian jamuan saat kunjungan atau sidak, terlebih jika suap terkait jual-beli jabatan dan lainnya. Tapi apabila yang bukan suap dan kedinasan itu boleh, seperti diundang sebagai narasumber atau berprestasi dalam suatu bidang,” ujar dia kepada wartawan usai sosialisasi dua perbup tersebut di Bale Praja, kemarin (13/9).

Menurutnya, sejumlah OPD khususnya yang berkenaan dengan pelayanan publik seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan penanaman Modal (BPPTPM), Dinas Binamarga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Kabupaten Cianjur rentan terjadi gratifikasi.

“Sangat rentan, bahkan sejak dibukanya layanan laporan cepat sudah ada tujuh laporan warga yang masuk. Tidak heran Cianjur masuk dalam salah satu kabupaten/kota dengan pelayanan publik yang terbawah di Jawa Barat,” kata dia.

Dia mengakui sulit menelusuri adanya gratifikasi, lantaran harus ada yang melaporkan kejadian tersebut, di luar pengaduan warga. Tapi hal tersebut jarang bahkan belum ada pelaporan, selama ini Itda sulit mengantongi adanya kejadian gratifikasi. “Kan harus ada laporan dari pihak yang menyerahkan atau diberi barang atau uang (gratifikasi). Dan itu kecil kemungkinan terjadi laporan, makanya sulit bagi kami melacaknya,” kata dia.

Dia menambahkan, Itda berfungsi sebagai pengawasan internal dan sifatnya pembinaan. Segala bentuk temuan dilaporkan ke pimpinan untuk dilakukan penindakan atau pembinaan guna memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh ASN.

“Tapi inspektorat bisa melaporkan atau rekomendasi ke penegak hukum jika terjadi gratifikasi yang mengakibatkan kerugian negara. Ada di UU tentang Administrasi Negara,” tuturnya.

Dia berharap, dengan telah dibuatnya perbup dan dilakukannya sosialisasi Cianjur akan terbebas dari gratifikasi. “Ini semangat baru pemerintah dalam menekan gratifikasi di Cianjur, dan ini sesuatu yang positif untuk pembangunan ke depan,” tandasnya.(bay)

Sumber: Cianjur Ekspres

Kategori
Berita

PNS Cianjur Rentan Disuap

 

CIANJUR, (PR).- Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan dua peraturan bupati (perbup) mengenai gratifikasi sebab aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab rentan terlibat gratifikasi. Gratifikasi rentan menjerat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan dengan pelayanan publik. Diharapkan perbup tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Cianjur yang rendah dan masih berada dalam peringkat 20 dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.

Demikian disampaikan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur Agus Indra, usai kegiatan sosialisasi perbup gratifikasi dan pengaduan masyarakat di Bale Praja, Pendopo Cianjur, Jalan Siti Jenab, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Selasa 13 September 2016. Dua perbup yang ditetapkan sejak 12 Agustus 2016 itu adalah Perbup Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Layanan dan Pengaduan Online Rakyat di Kabupaten Cianjur serta Perbup Nomor 38 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Cianjur.

“Sosialisasi dilakukan bagi ASN, tak terkecuali pihak penyelenggara negara. Dalam artian, baik ASN maupun anggota dewan tidak diperbolehkan melakukan gratifikasi,” ujarnya.

Gratifikasi terbagi dalam tiga jenis, mulai dari gratifikasi suap, kedinasan dan bukan suap & kedinasan. Dari ketiga jenis itu, gratifikasi paling rentan terjadi di Cianjur soal suap. Gratifikasi suap erat kaitannya dengan jabatan seseorang dalam suatu OPD.

Sejak diberlakukannya peraturan itu, pihaknya telah menerima 7 laporan dari masyarakat melalui layanan pengaduan pesan singkat ke 1708. Mulai dari soal telatnya gaji honorer pekerja wilayah Cianjur selatan oleh PSDAP (Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan). Hingga laporan dugaan penyelewengan dana hibah.

“Sekarang itu mudah bagi masyarakat menyampaikan kritik dan saran soal pelayanan publik. Sebagai kontrol sosial agar ASN tidak melakukan gratifikasi,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman menuturkan, sosialisasi perbup dilakukan kepada seluruh perangkat dengan tujuan agar pelayanan publik di Cianjur meningkat. Dia menyatakan, Cianjur hingga kini masih berada di peringkat 20 terbawah soal pelayanan publik di tingkat Jawa Barat.

“Di Jawa Barat, Cianjur termasuk berada di peringkat terendah soal pelayanan publik. Diharapkan melalui perbup gratifikasi, pelayanan publik bisa meningkat dan tidak ada ASN yang terjerat kasus gratifikasi,” kata dia.***

Sumber: PR Online, 13 September 2016