Kategori
Berita

Kasus Mobil Dinas Hilang Mulai Diusut Inspektorat Daerah

CIANJUR- Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Agus Indra mengaku, pihaknya telah menerima laporan resmi dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Cianjur terkait hilangnya salah satu unit mobil dinas (mobdin) milik Distarkim Kabupaten Cianjur.

Indra menuturkan, laporan resmi yang dilayangkan Distarkim Kabupaten Cianjur itu juga sudah dianggap lengkap. Termasuk, laporan kehilangan dari aparat kepolisian yang menjadi syarat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemegang kendaraan operasional, melaporkan kehilangan aset negara atau daerah.

Agus mengungkapkan, kasus pencurian di wilayah Kabupaten Cianjur dinilai cukup tinggi. Sebab itu, pihaknya mengimbau para pegawai negeri sipil (PNS) yang dipercaya untuk menggunakan kendaraan dinas agar lebih meningkatkan kewaspadaan.

Sementara itu, Kabid Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani menjelaskan, terkait hilangnya salah satu mobil dinas milik Pemkab Cianjur (Distarkim – red) sudah masuk dalam tahap pemeriksaan khusus (riksus) oleh Irda Kabupaten Cianjur.

“Kami telah menerima tembusan dari Irda, terkait hilangnya mobil dinas milik Distarkim Kabupaten Cianjur. Kini prosesnya sudah tahap pemeriksaan khusus (riksus) yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan sidang majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR),” jelas Endan.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi, mengungkapkan, jajarannya belum menerima adanya laporan ataupun limpahan laporan terkait hilangnya salah satu mobil dinas milik Pemkab Cianjur. “Untuk laporan tersebut, laporan atau limpahan laporannya belum pernah kami terima,” ungkap Benny.

Seperti diketahui, mobil operasional Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemkab Cianjur, Selasa (11/10) kemarin disikat kawanan pencuri saat sedang diparkir di sekitar kawasan Mesjid Agung Cianjur. Mobil diketahui hilang, setelah pemegang kendaraan hendak pulang usai melaksanakan sholat subuh berjamaah. (gap)

Sumber: Berita Cianjur, 20 Oktober 2016

Kategori
Berita

Setiap Dinas Rawan Pungli

CIANJUR – Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, menegaskan bahwa Kabupaten Cianjur harus bebas pungutan liar (pungli). Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur melakukan pungli, akan diberi sanksi tegas.

“Jangan sampai terjadi pungli di Cianjur. Apalagi terjadi operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang ramai diberitakan saat ini. Makanya dijalankan beberapa upaya,” kata dia saat ditemui di Pendopo Kabupaten Cianjur, kemarin (13/10).

Menurutnya, pemkab sudah membuka layanan ‘Lapor’, dengan begitu warga dapat melaporkan upaya pungli dari oknum ASN di setiap instansi. “Sudah ada beberapa laporan yang masuk dan sedang ditindaklanjuti,” kata dia.

Irvan mengungkapkan, setiap dinas berpotensi terjadi pungli, terutama dinas yang berperan dalam pelayanan kepada warga. “Semuanya berpotensi, terutama yang bersentuhan langsung dengan warga dalam masalah pelayanan,” kata dia

Praktik pungli, lanjut dia, terjadi lantaran faktor Sumber Daya Manusia (SDM). Namun banyaknya yang mengawasi dinyakini dapat menekan pungli.

“Instruksi ke setiap dinas untuk antisipasi pungli sudah ada, tinggal pelaksanaannya,” kata dia.

Belum lama ini Inspektur Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Agus Indra, menyatakan pihaknya telah menerima 7 laporan dari warga melalui layanan pengaduan pesan singkat ke 1708. “Sekarang itu mudah bagi warga menyampaikan kritik dan saran soal pelayanan publik. Sebagai kontrol sosial agar ASN tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Cianjur, Atte Adha Kusdinan, mmenyatakan pelayanan di Dinas Perhubungan di antaranya KIR dan perpajangan izin trayek rawan terjadi pungli. Namun pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan menginstruksikan pegawainya agar tidak melakukan hal itu.

Di samping itu, para pemilik angkutan pun disosialisasikan agar membayar sesuai biaya yang ditentukan oleh aturan. Jika ada yang menerima lebih, maka bisa segera melaporkan kepada dirinya.

“Saya juga akan langsung mengawasi secara penuh prosesnya, kalau menemukan pungli tentu ada sanksi tegas bagi mereka. Para pemilik kendaraan pun jangan memberikan uang lebih bagi petugas supaya meminimalisir adanya pungli. Dan kami pun tidak memungkiri adanya hal itu, tapi terus diteakan hingga ke depannya praktik tersebut hilang,” kata dia.(bay)

 

Sumber: Cianjur Expres

Kategori
Berita

Lapor Irda, Jika PNS dan Wakil Rakyat Terima Suap

Berada di posisi paling bawah dalam urusan pelayanan publik mendorong Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur untuk melakukan langkah perbaikan. Selain mengecam praktek gratifikasi di kalangan PNS dan wakil rakyat juga peningkatan partisipasi publik.

Menurut Kepala Irda Cianjur, Agus Indra  mengatakan, dengan adanya dua perbup yang ditetapkan sejak tanggal 12 Agustus Tahun 2016 yakni perbup Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Layanan dan Pengaduan Online Rakyat di Kabupaten Cianjur serta Perbup Nomor 38 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Cianjur. Tentu saja kedua aturan tersebut diharapkan bisa mendongkrak prestasi dalam pelayanan terhadap publik.

“Saat ini pelayanan publik yang ada di Cianjur masih berada di peringkat 20 dari 27 wilayah Kabupaten/ Kota yang ada di Jawa Barat,” ujarnya. Dia menambahkan,  aturan yang sudah ada tersebut tak hanya berlaku bagi PNS saja namun mencakup bagi para wakil rakyat. Hal mana tidak boleh melakukan praktek gratifikasi untuk berbagai tingkatannya.

“Jenis gratifikasi terbagi ada tiga, selain gratifikasi jenis  suap, kedinasan dan bukan suap kedinasan. Dari ketiga jenis itu, gratifikasi paling rawan terjadi di Cianjur soal suap. Gratifikasi suap di cianjur sendiri rentan terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkapnya.

Dengan adanya penerapan aturan tersebut, ke depan pelayanan publik yang ada di Cianjur bisa mengalami peningkatan. Selain itu, dengan adanya peraturan itu juga bisa menjauhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktek Gratifikasi.

Sejauh ini kata dia, jika terbukti ada ASN yang menerima gratifikasi akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ree)

Penulis: Misbah Hidayat, BetiraCianjur.com, Jumat 23 September 2016 | 14:00 WIB

Kategori
Berita

Itda Sulit Awasi Kepala Desa

CIANJUR – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur mengaku kesulitan dalam membina kepala desa untuk tidak melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Inspektur Derah (Irda) Kabupaten Cianjur, Agus Indra, mengatakan, pihaknya sudah menerima banyak laporan terkait penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa. Di antaranya sedang diproses dan dalam tahap peninjauan.

“Ada yang sedang diawasi untuk perbaikan, jika tidak menunjukan perubahan maka nanti ada penindakan,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, kemarin (14/9).

Menurutnya, Itda sudah sering melakukan pembinaan baik kepada kepala desa ataupun kepada stafnya. Namun karakter pribadi yang buruk membuat pembinaan tersebut tidak begitu berpengaruh.

“Sudah kami bina, bahkan contoh kepala desa yang terkait kasus penyalahgunaan dan yang dipenjarakan pun kami perlihatkan. Tapi kalau sudah karakter ya susah,” kata dia.

Kendati demikin, Agus berharap akan ada perbaikan di Cianjur terlebih berkenaan pengelolaan anggaran di desa. Warga dan pihak lainnya pun diharapkan turut mengawasi pelaksanaan pengelolaan anggaraan.

“Semakin banyak yang mengawasi semakin kecil kemungkinan melakukan penyalahgunaan. Kami harap ke depan pengelolaan anggaran di desa bisa transparan dan sesuai dengan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan,” tandasnya.(bay)

Sumber: Cianjur Ekspres

Kategori
Berita

Awas, Sejumlah OPD Rawan Gratifikasi

CIANJUR – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur menyatakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Santri rentan gratifikasi. Bahkan setelah keluarnya sejumlah perbup tentang gratifikasi pun masih terjadi sejumlah laporan dari warga terkait penyalahgunaan jabatan tersebut.

Dua perbup yang ditetapkan sejak 12 Agustus 2016, yakni Perbup Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Layanan dan Pengaduan Online Rakyat di Kabupaten Cianjur serta Perbup Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Cianjur.

Inspektur Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Agus Indra, menjelaskan gratifikasi tergolong dalam tiga jenis yakni kedinasan, gratifikasi suap, dan gratifikasi bukan suap dan kedinasan. Dari ketiga jenis tersebut, gratifikasi yang tidak diperbolehkan yakni kedinasan dan suap.

“Yang dua itu tidak boleh, seperti halnya pemberian jamuan saat kunjungan atau sidak, terlebih jika suap terkait jual-beli jabatan dan lainnya. Tapi apabila yang bukan suap dan kedinasan itu boleh, seperti diundang sebagai narasumber atau berprestasi dalam suatu bidang,” ujar dia kepada wartawan usai sosialisasi dua perbup tersebut di Bale Praja, kemarin (13/9).

Menurutnya, sejumlah OPD khususnya yang berkenaan dengan pelayanan publik seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan penanaman Modal (BPPTPM), Dinas Binamarga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Kabupaten Cianjur rentan terjadi gratifikasi.

“Sangat rentan, bahkan sejak dibukanya layanan laporan cepat sudah ada tujuh laporan warga yang masuk. Tidak heran Cianjur masuk dalam salah satu kabupaten/kota dengan pelayanan publik yang terbawah di Jawa Barat,” kata dia.

Dia mengakui sulit menelusuri adanya gratifikasi, lantaran harus ada yang melaporkan kejadian tersebut, di luar pengaduan warga. Tapi hal tersebut jarang bahkan belum ada pelaporan, selama ini Itda sulit mengantongi adanya kejadian gratifikasi. “Kan harus ada laporan dari pihak yang menyerahkan atau diberi barang atau uang (gratifikasi). Dan itu kecil kemungkinan terjadi laporan, makanya sulit bagi kami melacaknya,” kata dia.

Dia menambahkan, Itda berfungsi sebagai pengawasan internal dan sifatnya pembinaan. Segala bentuk temuan dilaporkan ke pimpinan untuk dilakukan penindakan atau pembinaan guna memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh ASN.

“Tapi inspektorat bisa melaporkan atau rekomendasi ke penegak hukum jika terjadi gratifikasi yang mengakibatkan kerugian negara. Ada di UU tentang Administrasi Negara,” tuturnya.

Dia berharap, dengan telah dibuatnya perbup dan dilakukannya sosialisasi Cianjur akan terbebas dari gratifikasi. “Ini semangat baru pemerintah dalam menekan gratifikasi di Cianjur, dan ini sesuatu yang positif untuk pembangunan ke depan,” tandasnya.(bay)

Sumber: Cianjur Ekspres