CIANJUR – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur menyatakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Santri rentan gratifikasi. Bahkan setelah keluarnya sejumlah perbup tentang gratifikasi pun masih terjadi sejumlah laporan dari warga terkait penyalahgunaan jabatan tersebut.
Dua perbup yang ditetapkan sejak 12 Agustus 2016, yakni Perbup Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Layanan dan Pengaduan Online Rakyat di Kabupaten Cianjur serta Perbup Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Cianjur.
Inspektur Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Agus Indra, menjelaskan gratifikasi tergolong dalam tiga jenis yakni kedinasan, gratifikasi suap, dan gratifikasi bukan suap dan kedinasan. Dari ketiga jenis tersebut, gratifikasi yang tidak diperbolehkan yakni kedinasan dan suap.
“Yang dua itu tidak boleh, seperti halnya pemberian jamuan saat kunjungan atau sidak, terlebih jika suap terkait jual-beli jabatan dan lainnya. Tapi apabila yang bukan suap dan kedinasan itu boleh, seperti diundang sebagai narasumber atau berprestasi dalam suatu bidang,” ujar dia kepada wartawan usai sosialisasi dua perbup tersebut di Bale Praja, kemarin (13/9).
Menurutnya, sejumlah OPD khususnya yang berkenaan dengan pelayanan publik seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan penanaman Modal (BPPTPM), Dinas Binamarga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Kabupaten Cianjur rentan terjadi gratifikasi.
“Sangat rentan, bahkan sejak dibukanya layanan laporan cepat sudah ada tujuh laporan warga yang masuk. Tidak heran Cianjur masuk dalam salah satu kabupaten/kota dengan pelayanan publik yang terbawah di Jawa Barat,” kata dia.
Dia mengakui sulit menelusuri adanya gratifikasi, lantaran harus ada yang melaporkan kejadian tersebut, di luar pengaduan warga. Tapi hal tersebut jarang bahkan belum ada pelaporan, selama ini Itda sulit mengantongi adanya kejadian gratifikasi. “Kan harus ada laporan dari pihak yang menyerahkan atau diberi barang atau uang (gratifikasi). Dan itu kecil kemungkinan terjadi laporan, makanya sulit bagi kami melacaknya,” kata dia.
Dia menambahkan, Itda berfungsi sebagai pengawasan internal dan sifatnya pembinaan. Segala bentuk temuan dilaporkan ke pimpinan untuk dilakukan penindakan atau pembinaan guna memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh ASN.
“Tapi inspektorat bisa melaporkan atau rekomendasi ke penegak hukum jika terjadi gratifikasi yang mengakibatkan kerugian negara. Ada di UU tentang Administrasi Negara,” tuturnya.
Dia berharap, dengan telah dibuatnya perbup dan dilakukannya sosialisasi Cianjur akan terbebas dari gratifikasi. “Ini semangat baru pemerintah dalam menekan gratifikasi di Cianjur, dan ini sesuatu yang positif untuk pembangunan ke depan,” tandasnya.(bay)
Sumber: Cianjur Ekspres