Kategori
Berita

Awas, Sejumlah OPD Rawan Gratifikasi

CIANJUR – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur menyatakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Santri rentan gratifikasi. Bahkan setelah keluarnya sejumlah perbup tentang gratifikasi pun masih terjadi sejumlah laporan dari warga terkait penyalahgunaan jabatan tersebut.

Dua perbup yang ditetapkan sejak 12 Agustus 2016, yakni Perbup Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Layanan dan Pengaduan Online Rakyat di Kabupaten Cianjur serta Perbup Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Cianjur.

Inspektur Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Agus Indra, menjelaskan gratifikasi tergolong dalam tiga jenis yakni kedinasan, gratifikasi suap, dan gratifikasi bukan suap dan kedinasan. Dari ketiga jenis tersebut, gratifikasi yang tidak diperbolehkan yakni kedinasan dan suap.

“Yang dua itu tidak boleh, seperti halnya pemberian jamuan saat kunjungan atau sidak, terlebih jika suap terkait jual-beli jabatan dan lainnya. Tapi apabila yang bukan suap dan kedinasan itu boleh, seperti diundang sebagai narasumber atau berprestasi dalam suatu bidang,” ujar dia kepada wartawan usai sosialisasi dua perbup tersebut di Bale Praja, kemarin (13/9).

Menurutnya, sejumlah OPD khususnya yang berkenaan dengan pelayanan publik seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan penanaman Modal (BPPTPM), Dinas Binamarga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Kabupaten Cianjur rentan terjadi gratifikasi.

“Sangat rentan, bahkan sejak dibukanya layanan laporan cepat sudah ada tujuh laporan warga yang masuk. Tidak heran Cianjur masuk dalam salah satu kabupaten/kota dengan pelayanan publik yang terbawah di Jawa Barat,” kata dia.

Dia mengakui sulit menelusuri adanya gratifikasi, lantaran harus ada yang melaporkan kejadian tersebut, di luar pengaduan warga. Tapi hal tersebut jarang bahkan belum ada pelaporan, selama ini Itda sulit mengantongi adanya kejadian gratifikasi. “Kan harus ada laporan dari pihak yang menyerahkan atau diberi barang atau uang (gratifikasi). Dan itu kecil kemungkinan terjadi laporan, makanya sulit bagi kami melacaknya,” kata dia.

Dia menambahkan, Itda berfungsi sebagai pengawasan internal dan sifatnya pembinaan. Segala bentuk temuan dilaporkan ke pimpinan untuk dilakukan penindakan atau pembinaan guna memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh ASN.

“Tapi inspektorat bisa melaporkan atau rekomendasi ke penegak hukum jika terjadi gratifikasi yang mengakibatkan kerugian negara. Ada di UU tentang Administrasi Negara,” tuturnya.

Dia berharap, dengan telah dibuatnya perbup dan dilakukannya sosialisasi Cianjur akan terbebas dari gratifikasi. “Ini semangat baru pemerintah dalam menekan gratifikasi di Cianjur, dan ini sesuatu yang positif untuk pembangunan ke depan,” tandasnya.(bay)

Sumber: Cianjur Ekspres

Kategori
Berita

PNS Cianjur Rentan Disuap

 

CIANJUR, (PR).- Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan dua peraturan bupati (perbup) mengenai gratifikasi sebab aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab rentan terlibat gratifikasi. Gratifikasi rentan menjerat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan dengan pelayanan publik. Diharapkan perbup tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Cianjur yang rendah dan masih berada dalam peringkat 20 dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.

Demikian disampaikan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur Agus Indra, usai kegiatan sosialisasi perbup gratifikasi dan pengaduan masyarakat di Bale Praja, Pendopo Cianjur, Jalan Siti Jenab, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Selasa 13 September 2016. Dua perbup yang ditetapkan sejak 12 Agustus 2016 itu adalah Perbup Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Layanan dan Pengaduan Online Rakyat di Kabupaten Cianjur serta Perbup Nomor 38 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Cianjur.

“Sosialisasi dilakukan bagi ASN, tak terkecuali pihak penyelenggara negara. Dalam artian, baik ASN maupun anggota dewan tidak diperbolehkan melakukan gratifikasi,” ujarnya.

Gratifikasi terbagi dalam tiga jenis, mulai dari gratifikasi suap, kedinasan dan bukan suap & kedinasan. Dari ketiga jenis itu, gratifikasi paling rentan terjadi di Cianjur soal suap. Gratifikasi suap erat kaitannya dengan jabatan seseorang dalam suatu OPD.

Sejak diberlakukannya peraturan itu, pihaknya telah menerima 7 laporan dari masyarakat melalui layanan pengaduan pesan singkat ke 1708. Mulai dari soal telatnya gaji honorer pekerja wilayah Cianjur selatan oleh PSDAP (Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan). Hingga laporan dugaan penyelewengan dana hibah.

“Sekarang itu mudah bagi masyarakat menyampaikan kritik dan saran soal pelayanan publik. Sebagai kontrol sosial agar ASN tidak melakukan gratifikasi,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman menuturkan, sosialisasi perbup dilakukan kepada seluruh perangkat dengan tujuan agar pelayanan publik di Cianjur meningkat. Dia menyatakan, Cianjur hingga kini masih berada di peringkat 20 terbawah soal pelayanan publik di tingkat Jawa Barat.

“Di Jawa Barat, Cianjur termasuk berada di peringkat terendah soal pelayanan publik. Diharapkan melalui perbup gratifikasi, pelayanan publik bisa meningkat dan tidak ada ASN yang terjerat kasus gratifikasi,” kata dia.***

Sumber: PR Online, 13 September 2016

Kategori
Berita

Bupati Cianjur: Siap Ganti Kades Bermasalah

Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar menghendaki agar publik melibatkan diri dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan desa. Tidak terkecuali untuk melaporkannya jika ada kades yang diduga bermasalah.

“Saya sudah terima laporannya kemarin. Ada beberapa kades yang bermasalah. Untuk sekarang karena masih diproses saya tunggu dulu sampai keputusannya itu seperti apa,” ujar Bupati saat ditemui BC.

Dia mengapresiasi sikap masyarakat yang berperan aktif terhadap pengawasan kondisi pemerintahan desa.  Hal tersebut, perlu dilakukan oleh warga dalam meningkatkan pelayanan dan peningkatan pembangunan di wilayah terkecil.

“Ini bagus untuk shock therapy  dan contoh bagi kades yang lain ketika kinerjanya tidak baik. Dan untuk itu, saya akan lihat terus perkembangannya seperti apa,” kata dia.

Jika kades tersebut terbukti bersalah, pihaknya mengaku akan langsung meminta  pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Cianjur untuk mencabut Surat Keputusan (SK) jabatannya. Bahkan, sebisa mungkin untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Desa ini kan kerjanya sama seperti saya, banyak sekali yang harus diurusin. Makanya, ketika kadesnya bermasalah langsung ganti saja sesuai dengan aturan desa yah. Biar kerjaanya juga tidak banyak tertunda,” paparnya.

Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Agus Indra mengatakan, saat ini laporan penyelewengan anggaran desa sedang diperiksa. Bahkan, semua laporan yang diminta sudah masuk dalam tahap pemeriksaan.

“Kalau desa itu kan ada pengampunan dulu selama 3 bulan untuk mengembalikan uang negara dan berjanji untuk tidak melakukan hal itu lagi dalam sebuah surat perjanjian. Semacam Surat Peringatan (SP) lagi kalau dalam kantor,” terangnya.

Dikatakan dia, sementara ini yang sebelumnya sudah mendapat surat peringatan dan sudah menandatangani surat perjanjian adalah Kepala Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon. Namun, masyarakat di sana melakukan laporan kembali.

“Kalau kades Sukagalih sebetulnya sudah menandatangi surat perjanjian, dan sekarang kita sedang melakukan pengawasan. Untuk yang lainnya masalah pemberhentian, kita belum bisa putuskan sekarang,” tandasnya. (ree)

Penulis: Putra Lugina Sukma, BeritaCianjur.com – Jumat 09 September 2016 | 16:00 WIB

Kategori
Berita

Irda Cianjur Periksa Alokasi Dana Desa

Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur berencana untuk memeriksa Alokasi Dana Desa (ADD) di 354 desa pada pekan depan.

“Saat ini, yang kita periksa adalah pengelolaan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang berjumlah 354 desa untuk tahun anggaran 2015 lalu,” kata Kepala Inspektorat Daerah Cianjur,Agus Indra.

Agus mengatakan, semua desa akan diperiksa. “Realisasinya seperti apa? Jangan sampai ada yang fiktif.  Dalam laporan ada tetapi realnya tidak ada. Ini yang harus dihindari semuanya harus valid dan untuk kegiatan fisik kita kros cek lapangan,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan rutin ini adalah audit operasional yang fokus pada penggunan DD dan ADD. Untuk menjadi seorang pemeriksa atau auditor, harus melalui tahapan diklat auditor yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama tiga pekan hingga dinyatakan lulus ujian.

“Jenjang auditor yaitu pertama, muda dan madya. Bila tidak lulus maka orang atau PNS itu tidak bisa menjadi auditor,” tuturnya.

Sementara, Kades Sukamulya, Iman Nurzaman mengaku siap dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh pihak inspektorat. Pasalnya, hal tersebut sudah menjadi kegiatan rutinan pemerintah dalam melihat kinerja aparatur desa.

“Kita siap tentunya, tak ada yang kami tutupi. Semua SPJ sudah kita persiapkan sebagaimana pengunaan semestinya. Bahkan, ada beberapa kekurangan yang kami tutup lewat kegiatan swasembada,” terangnya.

Dikatakan dia, saat ini, pemerintah desa sudah melakukan banyak program kegiatan dan perbaikan infrastuktur dengan memanfaatkan anggaran pemerintah tersebut. Sehingga, pihanya merasa sudah lega dan menggugurkan kewajiban sesuai dengan amanat undang-undang.

“Semuanya sudah selasai, ada beberapa pembangunan lagi yang masih menjadi PR kita. Mudah-mudahan ditermin selanjutnya kita akan menyelesaikan itu,” tandasnya. (ree)

Penulis: Putra Lugina Sukma – Rabu 24 Agustus 2016 | 19:00 WIB

Kategori
Berita

Inspektorat Daerah: Mulai Ada Keluhan Nih

Selama Dua Pekan, 15 Pengaduan Masuk ke Layanan LAPOR

CIANJUR – Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Agus Indra mengungkapkan, sampai dengan Senin (22/8), jumlah pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) sebanyak 15 aduan.

“Sudah 15 laporan yang masuk. Lambatnya proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e- KTP) dan sertifikat tanah, merupakan yang paling banyak dikeluhkan,”kata Agus kepada BC.

Dikatakannya, seluruh pengaduan yang masuk kebanyakan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 1708. Sedangkan, melalui email itdacianjur[at]gmail.com belum ada satupun laporan berupa keluhan dari masyarakat.

“Pengaduan yang masuk tentang kependudukan, sudah kita kirimkan langsung melalui email ke Disdukcapil. Namun yang berkaitan dengan sertifikat tanah, belum dikirim ke pihak BPN. Karena emailnya belum dikirim ke kami,” katanya.

Dijelaskannya, setiap pengaduan yang masuk ke dalam layanan LAPOR baru bisa dikirim ke instansi terkait jika sudah mengirimkan e-mail ke Inspektorat dan memiliki pasword yang diberikan langsung oleh pusat.

“Setiap instansi yang memiliki password, bisa langsung mengakses sistem (LAPOR- red) ini untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Agus mengungkapkan, layanan pengaduan tersebut merupakan program dari pemerintah pusat yang dikelola oleh staf kepresidenan. Setiap laporan yang masuk, nantinya terkirim langsung ke pusat. Baru kemudian, dilempar lagi ke masing-masing daerah yang sudah membuka layanan LAPOR.

“Layanan LAPOR di Cianjur baru berjalan selama dua pekan, ini keinginan Bupati. Makanya kita siasati dengan langsung memfasilitasinya ke pusat,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Moch. Ginanjar mengatakan, hanya dua pengaduan saja yang masuk ke layanan LAPOR. Seperti pola pelayanan yang lama, serta keluhan terkait besarnya biaya yang dikeluarkan jika harus mengurus KTP-el di Disdukcapil.

“Masyarakat mengeluhkan pelayanan pola lama, sedangkan saat ini kita sudah merubahnya menjadi lebih baik,” katanya.

Ditegaskannya, kalaupun masih ada yang mengeluhkan jauhnya membuat KTP-el ke Disdukcapil, masyarakat sebetulnya bisa melakukan perekaman data di setiap kecamatan, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya ongkos yang besar.

“Rekam KTP-el juga bisa di kantor kecamatan, tinggal menghitung efisiensinya.”

 

Sebelumnya, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, mulai mereformasi pelayanan publik di beberapa dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Salah satunya dengan memasang spanduk maupun baligho bertuliskan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang terpampang di depan setiap dinas.

Seperti yang terdapat di Dinas Kepcndudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, spanduk berukuran 1,5×1,5 meter tersebut bertuliskan “Anda Menemukan Pembangunan dan Pelayanan Publik Tidak Beres?” Masyarakat bisa langsung menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui nomor SMS 1708 atau email itdacianjur[at]gmail.com.

Kepala Bagian Humas Pemkab Cianjur, Pratama Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan jika spanduk berisi informasi layanan aspirasi dan pengaduan tersebut dipasang di setiap dinas ataupun OPD pelayanan publik sejak hari Senin (15/8) lalu.

“Kalau ada pelayanan yang kurang bagus, masyarakat bisa langsung kirim keluhannya dengan identitas lengkap melalui SMS atau email yang tertera,” ujarnya kepada “BC”, Jumat (19/8).

Nantinya, setiap aspirasi maupun keluhan yang masuk akan dilaporkan ke dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga pelayanan publik yang diberikan oleh dinas maupun OPD, bisa lebih baik ke depannya.

“Layanan ini langkah yang sangat bagus dan harus didukung juga oleh masyarakat. Artinya, tidak hanya pelayanan di pemerintah saja yang harus lebih baik, namun juga masyarakat juga harus mengikuti aturan yang ada jika ingin dilayani,” tandas Pratama. (er-1)

Sumber: Berita Cianjur, 23 Agustus 2016