Formulir LHKASN

 DOWNLOAD FORMULIR LHKASN

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk membangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Salah satu ketentuan yang ada dalam Surat Edaran tersebut adalah bahwa setiap instansi pemerintah menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara. Untuk itu berikut disampaikan mengenai cara pengisian LHKASN bagi ASN. Baca juga : Wajib LHKASN bagi PNS Baru.

Formulir pengisian LHKASN terdiri dari 3 bagian, yang pertama adalah lembar pernyataan, lembar (lampiran) Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan formulir pengisian data pendukung LHKASN.

Cara Pengisian LHKASN

Pada lembar pernyataan memuat pernyataan ASN untuk menyampaikan secara sungguh-sunggu dan sebenar-benarnya data harta kekayaan dan bersedia dikenakan sanksi jika dikemudian hari terdapat harta kekayaan yang menjadi tanggungan tidak dilaporkan. Pada surat ini ditandatangani ASN diatas materai Rp. 6000,-. Data-data yang dimasukan pada lembar pernyataan adalah sebagai berikut.
1. Nama
2. No. KTP
3. Tempat/Tanggal Lahir
4. Pangkat/Jabatan
5. Alamat
6. NPWP

Berikut lembar pernyataan pada LHKASN

Cara Pengisian LHKASNUntuk lembaran kedua dalam pengisian LHKASN adalah lembar laporan harta kekayaan ASN. Dalam lembar ini dimuat data-data dari pegawai ASN serta data-data harta kekayaan dan penghasilan pegawai. Data yang diisikan adalah sebagai berikut.
1. Nama lengkap
2. No. KTP
3. No. NPWP
4. Jenis Kelamin
5. Tempat/Tanggal Lahir
6. Agama
7. Status Perkawinan
8. NIP
9. Pangkat
10. Jabatan (Sesuai dengan SK. Penetapan Jabatan)
11. Unit Kerja
12. Alamat Kantor & Rumah
13. No. Telepon

Pada bagian rincian Harta Kekayaan dan penghasilan dapat diisi pada bagian lampiran pengisian data pendukung. Pada lembaran kedua ini dibubuhkan tandatangan oleh pelapor atau pegawai ASN.

Berikut tampilan Lembar Laporan Harta Kekayaan ASN

lhkasn-1lhkasn-2Bagian selanjutnya dari pengisian LKHASN adalah formulir data pendukung yang akan ditampilkan pada rincian kekayaan dan penghasilan lembar laporan harta kekayaan ASN. Formulir ini terdiri beberapa kolom untuk diisi oleh pegawai sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kolom-kolom tersebut terdiri dari.

HARTA KEKAYAAN
1. Harta tidak bergerak
Merupakan harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP.

2. Harta bergerak
Merupakan harta selain tanah dan bangunan seperti kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga, perhiasan dan lain-lain dengan nilai berupa harga perolehan atau harga taksiran.

3. Surat berharga
Merupakan harta berupa surat berharga seperti saham, reksadana, dan sebagainya yang dinilai berdasarkan harga.

4. Uang tunai, deposito, giro, tabungan dan kas lainnya
Dinilai sesuai dengan yang tertera.

5. Piutang
Merupakan barang atau uang yang akan diterima dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.

6. Hutang
Adalah barang atau uang yang harus dibayar dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.

PENGHASILAN
1. Penghasilan dari jabatan (pertahun)
Merupakan penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan.

2. Penghasilan dari profesi/keahlian (pertahun)
Merupakan penghasilan lain yang diperoleh dari jabatan seperti honor narasumber, dan honor lainnya.

3. Penghasilan dari usaha lainnya (pertahun)
Merupakan penghasilan lain yang berasal dari kegiatan diluar jabatan seperti pendapatan dari sewa.

4. Penghasilan dari hibah/lainnya
Merupakan penghasilan yang berasal dari pihak lain seperti warisan, pemberian dan sebagainya.

5. Pengeluaran (Pertahun)
Pengeluaran rutin diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya.
pengeluaran lainnya diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti rekreasi, asuransi, biaya pengobatan dan sebagainya.

Dalam hal suami dan istri berstatus ASN maka harta dan pengeluaran dalam LHKASN digunakan sama.