Kategori
Berita

Pelayanan Pengaduan Masyarakat & Instansi

A. DASAR HUKUM

  • Permendagri Nomor 25 Tahun 2007 tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat.

B. PERSYARATAN

  • Surat pengaduan tertulis
  • Nama dan alamat pengirim jelas
  • Substansi pengaduan jelas dan merupakan kewenangan pemda kabupaten
  • Melampirkan bukti awal

 

C. PROSEDUR PELAYANAN

inspektorat-cianjur3x

  • Masyarakat/Instansi menyampaikan surat pengaduan
  • Surat pengaduan dengan identitas dan alamat yang jelas diregister
  • Surat didisposisi sesuai bidang
  • Mengkaji dan mempelajari substansi pengaduan serta bukti awal.
  • Menyimpulkan pengaduan layak diperiksa
  • Membentuk tim
  • Menerbitkan surat tugas
  • Mengirim surat pemberitahuan kepada Instansi yang terkait substansi pengaduan
  • Membuat program kerja audit
  • Menyusun kertas kerja audit
  • Mengumpulkan data, fakta, bukti dengan memeriksa personal terkait pengaduan
  • Melakukan cross cek kepada pihak terkait
  • Menyusun naskah hasil pemeriksaan
  • Menyusun Laporan hasil pemeriksaan

D. WAKTU PENYELESAIAN

  • 10-20 Hari Kerja (tergantung delik pengaduan)

E. LOKASI PENGURUSAN

  • Kantor Inspektorat Daerah Jln. Raya Bandung Km I Cianjur Telp. (0263) 269228

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *