Gerakan berantas pungutan liar alias pungli yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, mulai ditanggapi serius sejumlah pihak di daerah termasuk di Kabupaten Cianjur.
Beberapa dinas teknis dan layanan publik, dianggap rentan terhadap pungli yang merugikan masyarakat.
Sepatutnya, pemerintah pusat juga segera melaksanakan koordinasi agar Daerah setingkat Provinsi Kota dan Kabupaten membentuk Satgas Pungli yang bisa memberantas oknum pelaku pungli.
Pengamat kebijakan publik Yusep Somantri menjelaskan, pungli itu tindakan pungutan yang dilakukan oknum pegawai pemerintah terhadap masyarakat, dalam sebuah proses kegiatan pemerintahan tanpa ada dasar hukumnya.
Tindakan ini kerap jadi budaya pemerintahan di mana saja, ironisnya terkadang dianggap benar oleh masyarakat itu sendiri.
Menurut Yusep, tindakan pungli seperti biasa diduga kuat banyak terjadi di lingkungan dinas yang bekerja lebih banyak melakukan pelayanan terhadap publik dan dinas teknis yang bekerja melaksanakan pembangunan untuk kebutuhan publik. Biasanya terjadi dalam proses administrasi, di mana oknum dinas tertentu menarget biaya tanpa ada dasar hukumnya.
“Dulu kan banyak mencuat pungli pembuatan adminitrasi kependudukan baik itu pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Surat Pencari Kerja, Kelakuan Baik, pembuatan SIM, administrasi proyek, bahkan hingga setoran untuk mendapatkan proyek. Jelas ini pungli karena tidak ada aturannya, kalaupun ada biasanya jumlah yang harus dikeluarkan menjadi lebih besar dari ketetapannya,” kata Yosep yang ditemui di Kavling Demokrasi dalam kegiatan “Ngawangkong Berantas Pungli”.
Pemerintah pusat imbuh Yosep, telah mengintruksikan adanya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pungli hingga ke tingkat daerah. Sekarang, kembali ke pemerintah daerah, apakah mau segera membentuk Satgas itu, atau justru membiarkan intruksi Presiden itu dan menganggapnya sebagai angin lalu.
Yosep menegaskan, kalau pemerintah daerah berkomitmen untuk membangun pemerintahan yang clean government, tentu akan segera membentuk Satgas Pungli dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian sebagai aparat penindakan. Tugasnya, sesuai dengan arahan Presiden, apapun bentuknya pungli dan siapapun pelakunya, sikat saja tanpa pandang bulu.
“Jadi intinya, sekarang mau tidak pemerintah daerah melaksanakan paket kebijakan pembangunan dalam hal memberantas pungli dan makelar kasus yang digariskan Presiden sekarang. Kalau mau bentuk satgasnya, kalau tidak, tentu kembali ke komitmen pemerintah daerahnya,” ucapnya.
Kalau mau buka-bukan sambung Yosep, saat ini masih begitu jelas tindakan dan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi melakukan pungli. Namun, sepertinya tindakan itu belum tersentuh hukum dan kemungkinan berbuntut panjang karena melibatkan banyak pihak berkompeten.
Senada Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) Erwin Rustiwa mengatakan, untuk memberantas pungli perlu adanya kerja sama semua pihak, tidak hanya aparat ataupun pemerintah tetapi masyarakat juga harus ikut berperan aktif, segera melaporkan kepada aparat berwenang bila menemukan praktik tersebut.
“Sekarang kan pemerintah sudah punya sistem LAPOR, nah itu juga seharusnya bisa dimanfaaatkan masyarakat. LBHC juga tentunya siap membantu jika pelapor mendapat ancaman, intimidasi,”tegas Erwin.
Erwin menambahkan, jika pemberantasan pungli memang sudah menjadi komitmen pemerintah pusat, tentunya pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pusat mau tidak mau harus menindaklanjuti komitmen itu.
“Harus selaras, jangan sampai bertolak belakang. Toh pemberantasan pungli ini juga manfaatnya untuk kepentingan masyarakat banyak,”tandasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dengan tegas mendeklarasikan kebijakannya memberantas pungli di dalam pemerintahannya. Bahkan Jokowi (sapaan akrab..red) turun tangan sesaat setelah Satgas melakukan tangkap tangan tindakan pungli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu.
Meski duit yang berhasil dirampas Satgas relatif kecil dibanding dugaan kerugian negara yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus pengambilalihan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun Jokowi seperti ingin memperlihatkan kepada publik keseriuasannya dalam memberantas pungli. (cr7/nuk)
Sumber: Berita Cianjur, 20 Oktober 2016