A. DASAR HUKUM
- Permendagri Nomor 25 Tahun 2007 tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat.
B. PERSYARATAN
- Surat pengaduan tertulis
- Nama dan alamat pengirim jelas
- Substansi pengaduan jelas dan merupakan kewenangan pemda kabupaten
- Melampirkan bukti awal
C. PROSEDUR PELAYANAN
- Masyarakat/Instansi menyampaikan surat pengaduan
- Surat pengaduan dengan identitas dan alamat yang jelas diregister
- Surat didisposisi sesuai bidang
- Mengkaji dan mempelajari substansi pengaduan serta bukti awal.
- Menyimpulkan pengaduan layak diperiksa
- Membentuk tim
- Menerbitkan surat tugas
- Mengirim surat pemberitahuan kepada Instansi yang terkait substansi pengaduan
- Membuat program kerja audit
- Menyusun kertas kerja audit
- Mengumpulkan data, fakta, bukti dengan memeriksa personal terkait pengaduan
- Melakukan cross cek kepada pihak terkait
- Menyusun naskah hasil pemeriksaan
- Menyusun Laporan hasil pemeriksaan
D. WAKTU PENYELESAIAN
- 10-20 Hari Kerja (tergantung delik pengaduan)
E. LOKASI PENGURUSAN
- Kantor Inspektorat Daerah Jln. Raya Bandung Km I Cianjur Telp. (0263) 269228