Kategori
Berita

PNS Cianjur Rentan Disuap

 

CIANJUR, (PR).- Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan dua peraturan bupati (perbup) mengenai gratifikasi sebab aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab rentan terlibat gratifikasi. Gratifikasi rentan menjerat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan dengan pelayanan publik. Diharapkan perbup tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Cianjur yang rendah dan masih berada dalam peringkat 20 dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.

Demikian disampaikan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur Agus Indra, usai kegiatan sosialisasi perbup gratifikasi dan pengaduan masyarakat di Bale Praja, Pendopo Cianjur, Jalan Siti Jenab, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Selasa 13 September 2016. Dua perbup yang ditetapkan sejak 12 Agustus 2016 itu adalah Perbup Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Layanan dan Pengaduan Online Rakyat di Kabupaten Cianjur serta Perbup Nomor 38 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Cianjur.

“Sosialisasi dilakukan bagi ASN, tak terkecuali pihak penyelenggara negara. Dalam artian, baik ASN maupun anggota dewan tidak diperbolehkan melakukan gratifikasi,” ujarnya.

Gratifikasi terbagi dalam tiga jenis, mulai dari gratifikasi suap, kedinasan dan bukan suap & kedinasan. Dari ketiga jenis itu, gratifikasi paling rentan terjadi di Cianjur soal suap. Gratifikasi suap erat kaitannya dengan jabatan seseorang dalam suatu OPD.

Sejak diberlakukannya peraturan itu, pihaknya telah menerima 7 laporan dari masyarakat melalui layanan pengaduan pesan singkat ke 1708. Mulai dari soal telatnya gaji honorer pekerja wilayah Cianjur selatan oleh PSDAP (Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan). Hingga laporan dugaan penyelewengan dana hibah.

“Sekarang itu mudah bagi masyarakat menyampaikan kritik dan saran soal pelayanan publik. Sebagai kontrol sosial agar ASN tidak melakukan gratifikasi,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman menuturkan, sosialisasi perbup dilakukan kepada seluruh perangkat dengan tujuan agar pelayanan publik di Cianjur meningkat. Dia menyatakan, Cianjur hingga kini masih berada di peringkat 20 terbawah soal pelayanan publik di tingkat Jawa Barat.

“Di Jawa Barat, Cianjur termasuk berada di peringkat terendah soal pelayanan publik. Diharapkan melalui perbup gratifikasi, pelayanan publik bisa meningkat dan tidak ada ASN yang terjerat kasus gratifikasi,” kata dia.***

Sumber: PR Online, 13 September 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *