Sebanyak 25 persen pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, diketahui belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut terungkap pada saat acara workshop yang digelar pemkab Cianjur bersama perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bale Praja, Cianjur, Rabu (20/7).
Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar saat dikonfirmasi terkait ini mengatakan, keharusan para pejabat menyerahkan LHKPN tadi sudah disampaikan langsung perwakilan dari KPK pada saat acara workshop.
Diungkapkan Irvan, dari 100 persen pejabat dilingkungan Pemkab Cianjur, sebagian besar sudah menyerahkan LHKPN, sedangkan sisanya sampai saat ini belum.
“Himbuan sudah disampaikan oleh KPK tadi sewaktu workshop. Saat ini sudah 75 persen yang menyampikan”, ujar Irvan saat ditemui pada jam istirahat, Rabu (20/7).
Dijelaskan Irvan, konsekwensi apabila tidak menyerahkan LHKPN, dipastikan pejabat yang bersangkutan akan terancam mendapat sanksi khususnya berkenaan dengan jabatan.
“Konsekwensinya nanti berpengaruh terhadap jabatan”, tegasnya.
Senada, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur, Agus Indra mengungkapkan, hingga saat ini sudah banyak para pejabat yang melaporkan, meski belum seluruhnya karena LHKPN yang sudah dua tahun diharuskan kembali untuk mengulang.
Jadi jelas dia, tidak hanya eselon II saja yang harus menyerahkan LHKPN ini, tetapi eselon III yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di atas 1 miliar juga diwajibkan.
“Ada yang sudah dan ada yang belum menyerahkan. Untuk jumlah pastinya berapa saya harus melihat datanya terlebih dulu”, kata Agus.
Sementara itu, dijelaskan petugas Direktorat Pendidikan Masyarakat KPK, Handayani, kewajiban melaporkan LHKPN melekat untuk setiap pejabat Negara, tidak hanya setingkat eselon II, tapi para anggota DPRD juga wajib melaporkannya, baik itu yang format A maupun format B.
Lanjut dia, karena dia itu periodik selama dua tahun perubahan rotasi jabatan, untuk itu tadi kita dorong mereka (pejabat-red) supaya pelaporan LHKPN semakin ditingkatkan.
“Kalau di sini (Pemkab Cianjur-red) saya belum tahu pastinya berapa yang sudah dan belum. Hanya saja tadi pada saat acara disampaikan baru sekitar 75 persen yang sudah menyerahkan,”ujarnya.
Ia menuturkan, pada dasarnya para pejabat ini mau mengisi formulir laporan tersebut, cuma sepertinya sebagian dari mereka (pejabat-red) masih kebingungan pada saat mengisi. Maka dari itu, ke depan kita akan bantu asistensi cara pengisian formulir LHKPN tersebut.
“Kalau LHKPN ini konsekwensinya terhadap jabatan pejabat yang bersangkutan. Artinya itu nanti kepentingannya untuk promosi jabatan dirinya”, terangnya.
Tidak hanya itu tambah dia, jika para pejabat melaprokan aset kekayaan yang dimilikinya ke dalam LHKPN, nantinya itu bisa menjadi bukti kuat atas legalitas aset yang dimiliki.
“Misalnya disorot soal rumahnya, tapi kalau memang sudah dilaporkan, formulir LHKPN yang diserahkan itu bisa menjadi bukti kuat untuk membela diri. Berbeda jika tidak dilaporkan”, kata dia.
Ia mengungkapkan, keuntungan LHKPN untuk Negara, kepatuhan LHKPN menjadi kontrol untuk para pejabat, itu alasan kenapa mereka wajib melaporkannya, ini sebagai antisipasi adanya aset yang disembunyikan para pejabat.
“LHKPN ini fungsinya masuk ke dalam aspek pencegahan. Jadi pada saat pejabat itu taat, mereka sudah berkontribusi besar terhadap pencegahan korupsi, karena pengawasan masyarakat terjadi di situ.
Saat ditanya bagaimana jika didapati pejabat yang memanipulasi laporannya?
“LHKPN ini sifanya self assessment, jadi mereka mengisi dan melaporkan langsung formulir tersebut masing-masing. Jadi kalau memang tidak sesuai tentunya ada sanksi buat mereka. Bisa jadi terkena sanksi pidana juga”, jawabnya. (Cr-l/Nuk)
Sumber: Berita Cianjur, 21 Juli 2016