Kategori
Berita

Persoalan e-KTP Dominasi Layanan LAPOR

CIANJUR – Program layanan pengaduan publik yang digarap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dan bersinergi langsung dengan layanan serupa di lingkungan Kepresidenan RI, mulai menunjukan manfaatnya. Data yang terhimpun di Inspektorat Daerah (Irda), masyarakat yang memberikan laporan bervariatif namun sebagaian besar, terkait layanan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Irda Agus Indra mengakui, laporan warga lewat SMS dan e-mail itu, kebanyakan seputar pelayanan e-KTP. Ada berbagai masalah yang dilaporkan warga, terkait lamanya proses dan keberadaan calo dilingkungan Dinas. Sejumlah masuk berhasil ditampung dan kemudian dijawab langsung dinas bersangkutan.

“Kalau laporan lewat SMS ada puluhan dan baru terproses sekitar belasan SMS saja, sementara yang lewat e-mail lebih banyak lagi, beberapa di antaranya telah dijawab ke pengirimnya,” kata Agus yang ditemui di ruang kerjanya pada akhir pekan kemarin terkait program lapor yang sedang digalakkan pemerintah.

Sejumlah laporan yang masuk, tambah Agus, tidak melulu terkait permasalahan seperti indikasi adanya pungutan liar dan lain halnya. Namun ada juga warga yang mengirim SMS atau e-mail, isinya lebih pada masukan terhadap dinas terkait dalam melaksanakan pelayanan publik atau pembangunan di Cianjur.

Menurut Agus, beberapa masalah lainnya yang dilaporkan warga terkait jalan rusak di Kabupaten Cianjur dan persoalan ijin perusahaan tertentu atau kegiatan usaha yang dianggap mengganggu fasilitas umum atau warga. Semua masukan itu akan diproses, sehingga pengirim mendapat jawaban.

“Kalau berdasarkan mekanisme memang ada batas waktu untuk menjawab, tapi terkadang Dinas memang telat menjawab laporan dari warga dengan berbagai kendala. Layanan lapor, sudah terintegrasi otomatis, sehingga setiap ada jawaban pasti tercatat dalam layanan itu sendiri,” tambahnya.

Lebih jauh dikatakan Agus, layanan lapor terintegrasi juga dengan staf Kepresidenan RI, sehingga semua laporan dari warga terpantau jelas. Irda juga kerap melakukan komunikasi dengan salah satu staf Kepresidenan yang membidangi layanan laporan masyarakat ini. Ada beberapa yang memang dipertanyakan Staf Kepresidenan, karena banyaknya laporan yang masuk.

“Di Staf Kepresidenan ada yang namanya Gibran dan bertugas dalam layanan ini. Kita selalu berkomunikasi kalau memang ada yang perlu dikomunikasikan. Tentu semua laporan ini datang dari warga, sehingga murni tanpa ada tumpangan apapun,” tandas Agus.

Seperti diketahui, layanan lapor telah disosialisasikan pemerintah daerah dengan cara menempel spanduk Lapor yang dipasang di beberapa ruang umum dan instansi pemerintah. Warga bisa langsung melakukan pelaporan melalui nomer atau fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Meski baru di wilayah kota saja, layanan lapor yang digagas langsung Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, telah banyak diapresiasi warga. Salah satu buktinya, hingga saat ini masyarakat sudah banyak melakukan pelaporan dan ditanggapi langsung pemerintah.

Nandar Rukmana, salah seorang warga di Keluarhan Pamoyanan Cianjur, berharap layanan lapor tidak hanya sekedar program, namun mampu mendorong perbaikan kinerja pemerintah dalam melayani rakyat.

“Layanan ini bagus dan bermanfaat, tapi harus ditindaklanjuti dengan baik. Jangan sampai layanan hanya menerima laporan tapi tidak ada tindakan jelasnya dari pemerintah. Saya yakin semua yang dilaporkan warga itu benar, karena berdasarkan pengalaman yang warga rasakan,” harapnya. (cr7)

Sumber: Berita Cianjur, 24 Oktober 2016

Kategori
Berita

Pelayanan Pengaduan Masyarakat & Instansi

A. DASAR HUKUM

  • Permendagri Nomor 25 Tahun 2007 tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat.

B. PERSYARATAN

  • Surat pengaduan tertulis
  • Nama dan alamat pengirim jelas
  • Substansi pengaduan jelas dan merupakan kewenangan pemda kabupaten
  • Melampirkan bukti awal

 

C. PROSEDUR PELAYANAN

inspektorat-cianjur3x

Kategori
Berita

Bupati Cianjur: Siap Ganti Kades Bermasalah

Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar menghendaki agar publik melibatkan diri dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan desa. Tidak terkecuali untuk melaporkannya jika ada kades yang diduga bermasalah.

“Saya sudah terima laporannya kemarin. Ada beberapa kades yang bermasalah. Untuk sekarang karena masih diproses saya tunggu dulu sampai keputusannya itu seperti apa,” ujar Bupati saat ditemui BC.

Dia mengapresiasi sikap masyarakat yang berperan aktif terhadap pengawasan kondisi pemerintahan desa.  Hal tersebut, perlu dilakukan oleh warga dalam meningkatkan pelayanan dan peningkatan pembangunan di wilayah terkecil.

“Ini bagus untuk shock therapy  dan contoh bagi kades yang lain ketika kinerjanya tidak baik. Dan untuk itu, saya akan lihat terus perkembangannya seperti apa,” kata dia.

Jika kades tersebut terbukti bersalah, pihaknya mengaku akan langsung meminta  pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Cianjur untuk mencabut Surat Keputusan (SK) jabatannya. Bahkan, sebisa mungkin untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Desa ini kan kerjanya sama seperti saya, banyak sekali yang harus diurusin. Makanya, ketika kadesnya bermasalah langsung ganti saja sesuai dengan aturan desa yah. Biar kerjaanya juga tidak banyak tertunda,” paparnya.

Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Agus Indra mengatakan, saat ini laporan penyelewengan anggaran desa sedang diperiksa. Bahkan, semua laporan yang diminta sudah masuk dalam tahap pemeriksaan.

“Kalau desa itu kan ada pengampunan dulu selama 3 bulan untuk mengembalikan uang negara dan berjanji untuk tidak melakukan hal itu lagi dalam sebuah surat perjanjian. Semacam Surat Peringatan (SP) lagi kalau dalam kantor,” terangnya.

Dikatakan dia, sementara ini yang sebelumnya sudah mendapat surat peringatan dan sudah menandatangani surat perjanjian adalah Kepala Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon. Namun, masyarakat di sana melakukan laporan kembali.

“Kalau kades Sukagalih sebetulnya sudah menandatangi surat perjanjian, dan sekarang kita sedang melakukan pengawasan. Untuk yang lainnya masalah pemberhentian, kita belum bisa putuskan sekarang,” tandasnya. (ree)

Penulis: Putra Lugina Sukma, BeritaCianjur.com – Jumat 09 September 2016 | 16:00 WIB

Kategori
Berita

Inspektorat Daerah: Mulai Ada Keluhan Nih

Selama Dua Pekan, 15 Pengaduan Masuk ke Layanan LAPOR

CIANJUR – Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Agus Indra mengungkapkan, sampai dengan Senin (22/8), jumlah pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) sebanyak 15 aduan.

“Sudah 15 laporan yang masuk. Lambatnya proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e- KTP) dan sertifikat tanah, merupakan yang paling banyak dikeluhkan,”kata Agus kepada BC.

Dikatakannya, seluruh pengaduan yang masuk kebanyakan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 1708. Sedangkan, melalui email itdacianjur[at]gmail.com belum ada satupun laporan berupa keluhan dari masyarakat.

“Pengaduan yang masuk tentang kependudukan, sudah kita kirimkan langsung melalui email ke Disdukcapil. Namun yang berkaitan dengan sertifikat tanah, belum dikirim ke pihak BPN. Karena emailnya belum dikirim ke kami,” katanya.

Dijelaskannya, setiap pengaduan yang masuk ke dalam layanan LAPOR baru bisa dikirim ke instansi terkait jika sudah mengirimkan e-mail ke Inspektorat dan memiliki pasword yang diberikan langsung oleh pusat.

“Setiap instansi yang memiliki password, bisa langsung mengakses sistem (LAPOR- red) ini untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Agus mengungkapkan, layanan pengaduan tersebut merupakan program dari pemerintah pusat yang dikelola oleh staf kepresidenan. Setiap laporan yang masuk, nantinya terkirim langsung ke pusat. Baru kemudian, dilempar lagi ke masing-masing daerah yang sudah membuka layanan LAPOR.

“Layanan LAPOR di Cianjur baru berjalan selama dua pekan, ini keinginan Bupati. Makanya kita siasati dengan langsung memfasilitasinya ke pusat,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Moch. Ginanjar mengatakan, hanya dua pengaduan saja yang masuk ke layanan LAPOR. Seperti pola pelayanan yang lama, serta keluhan terkait besarnya biaya yang dikeluarkan jika harus mengurus KTP-el di Disdukcapil.

“Masyarakat mengeluhkan pelayanan pola lama, sedangkan saat ini kita sudah merubahnya menjadi lebih baik,” katanya.

Ditegaskannya, kalaupun masih ada yang mengeluhkan jauhnya membuat KTP-el ke Disdukcapil, masyarakat sebetulnya bisa melakukan perekaman data di setiap kecamatan, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya ongkos yang besar.

“Rekam KTP-el juga bisa di kantor kecamatan, tinggal menghitung efisiensinya.”

 

Sebelumnya, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, mulai mereformasi pelayanan publik di beberapa dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Salah satunya dengan memasang spanduk maupun baligho bertuliskan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang terpampang di depan setiap dinas.

Seperti yang terdapat di Dinas Kepcndudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, spanduk berukuran 1,5×1,5 meter tersebut bertuliskan “Anda Menemukan Pembangunan dan Pelayanan Publik Tidak Beres?” Masyarakat bisa langsung menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui nomor SMS 1708 atau email itdacianjur[at]gmail.com.

Kepala Bagian Humas Pemkab Cianjur, Pratama Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan jika spanduk berisi informasi layanan aspirasi dan pengaduan tersebut dipasang di setiap dinas ataupun OPD pelayanan publik sejak hari Senin (15/8) lalu.

“Kalau ada pelayanan yang kurang bagus, masyarakat bisa langsung kirim keluhannya dengan identitas lengkap melalui SMS atau email yang tertera,” ujarnya kepada “BC”, Jumat (19/8).

Nantinya, setiap aspirasi maupun keluhan yang masuk akan dilaporkan ke dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga pelayanan publik yang diberikan oleh dinas maupun OPD, bisa lebih baik ke depannya.

“Layanan ini langkah yang sangat bagus dan harus didukung juga oleh masyarakat. Artinya, tidak hanya pelayanan di pemerintah saja yang harus lebih baik, namun juga masyarakat juga harus mengikuti aturan yang ada jika ingin dilayani,” tandas Pratama. (er-1)

Sumber: Berita Cianjur, 23 Agustus 2016