Kategori
Berita

Persoalan e-KTP Dominasi Layanan LAPOR

CIANJUR – Program layanan pengaduan publik yang digarap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dan bersinergi langsung dengan layanan serupa di lingkungan Kepresidenan RI, mulai menunjukan manfaatnya. Data yang terhimpun di Inspektorat Daerah (Irda), masyarakat yang memberikan laporan bervariatif namun sebagaian besar, terkait layanan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Irda Agus Indra mengakui, laporan warga lewat SMS dan e-mail itu, kebanyakan seputar pelayanan e-KTP. Ada berbagai masalah yang dilaporkan warga, terkait lamanya proses dan keberadaan calo dilingkungan Dinas. Sejumlah masuk berhasil ditampung dan kemudian dijawab langsung dinas bersangkutan.

“Kalau laporan lewat SMS ada puluhan dan baru terproses sekitar belasan SMS saja, sementara yang lewat e-mail lebih banyak lagi, beberapa di antaranya telah dijawab ke pengirimnya,” kata Agus yang ditemui di ruang kerjanya pada akhir pekan kemarin terkait program lapor yang sedang digalakkan pemerintah.

Sejumlah laporan yang masuk, tambah Agus, tidak melulu terkait permasalahan seperti indikasi adanya pungutan liar dan lain halnya. Namun ada juga warga yang mengirim SMS atau e-mail, isinya lebih pada masukan terhadap dinas terkait dalam melaksanakan pelayanan publik atau pembangunan di Cianjur.

Menurut Agus, beberapa masalah lainnya yang dilaporkan warga terkait jalan rusak di Kabupaten Cianjur dan persoalan ijin perusahaan tertentu atau kegiatan usaha yang dianggap mengganggu fasilitas umum atau warga. Semua masukan itu akan diproses, sehingga pengirim mendapat jawaban.

“Kalau berdasarkan mekanisme memang ada batas waktu untuk menjawab, tapi terkadang Dinas memang telat menjawab laporan dari warga dengan berbagai kendala. Layanan lapor, sudah terintegrasi otomatis, sehingga setiap ada jawaban pasti tercatat dalam layanan itu sendiri,” tambahnya.

Lebih jauh dikatakan Agus, layanan lapor terintegrasi juga dengan staf Kepresidenan RI, sehingga semua laporan dari warga terpantau jelas. Irda juga kerap melakukan komunikasi dengan salah satu staf Kepresidenan yang membidangi layanan laporan masyarakat ini. Ada beberapa yang memang dipertanyakan Staf Kepresidenan, karena banyaknya laporan yang masuk.

“Di Staf Kepresidenan ada yang namanya Gibran dan bertugas dalam layanan ini. Kita selalu berkomunikasi kalau memang ada yang perlu dikomunikasikan. Tentu semua laporan ini datang dari warga, sehingga murni tanpa ada tumpangan apapun,” tandas Agus.

Seperti diketahui, layanan lapor telah disosialisasikan pemerintah daerah dengan cara menempel spanduk Lapor yang dipasang di beberapa ruang umum dan instansi pemerintah. Warga bisa langsung melakukan pelaporan melalui nomer atau fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Meski baru di wilayah kota saja, layanan lapor yang digagas langsung Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, telah banyak diapresiasi warga. Salah satu buktinya, hingga saat ini masyarakat sudah banyak melakukan pelaporan dan ditanggapi langsung pemerintah.

Nandar Rukmana, salah seorang warga di Keluarhan Pamoyanan Cianjur, berharap layanan lapor tidak hanya sekedar program, namun mampu mendorong perbaikan kinerja pemerintah dalam melayani rakyat.

“Layanan ini bagus dan bermanfaat, tapi harus ditindaklanjuti dengan baik. Jangan sampai layanan hanya menerima laporan tapi tidak ada tindakan jelasnya dari pemerintah. Saya yakin semua yang dilaporkan warga itu benar, karena berdasarkan pengalaman yang warga rasakan,” harapnya. (cr7)

Sumber: Berita Cianjur, 24 Oktober 2016

Kategori
Berita

Setiap Dinas Rawan Pungli

CIANJUR – Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, menegaskan bahwa Kabupaten Cianjur harus bebas pungutan liar (pungli). Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur melakukan pungli, akan diberi sanksi tegas.

“Jangan sampai terjadi pungli di Cianjur. Apalagi terjadi operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang ramai diberitakan saat ini. Makanya dijalankan beberapa upaya,” kata dia saat ditemui di Pendopo Kabupaten Cianjur, kemarin (13/10).

Menurutnya, pemkab sudah membuka layanan ‘Lapor’, dengan begitu warga dapat melaporkan upaya pungli dari oknum ASN di setiap instansi. “Sudah ada beberapa laporan yang masuk dan sedang ditindaklanjuti,” kata dia.

Irvan mengungkapkan, setiap dinas berpotensi terjadi pungli, terutama dinas yang berperan dalam pelayanan kepada warga. “Semuanya berpotensi, terutama yang bersentuhan langsung dengan warga dalam masalah pelayanan,” kata dia

Praktik pungli, lanjut dia, terjadi lantaran faktor Sumber Daya Manusia (SDM). Namun banyaknya yang mengawasi dinyakini dapat menekan pungli.

“Instruksi ke setiap dinas untuk antisipasi pungli sudah ada, tinggal pelaksanaannya,” kata dia.

Belum lama ini Inspektur Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Agus Indra, menyatakan pihaknya telah menerima 7 laporan dari warga melalui layanan pengaduan pesan singkat ke 1708. “Sekarang itu mudah bagi warga menyampaikan kritik dan saran soal pelayanan publik. Sebagai kontrol sosial agar ASN tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Cianjur, Atte Adha Kusdinan, mmenyatakan pelayanan di Dinas Perhubungan di antaranya KIR dan perpajangan izin trayek rawan terjadi pungli. Namun pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan menginstruksikan pegawainya agar tidak melakukan hal itu.

Di samping itu, para pemilik angkutan pun disosialisasikan agar membayar sesuai biaya yang ditentukan oleh aturan. Jika ada yang menerima lebih, maka bisa segera melaporkan kepada dirinya.

“Saya juga akan langsung mengawasi secara penuh prosesnya, kalau menemukan pungli tentu ada sanksi tegas bagi mereka. Para pemilik kendaraan pun jangan memberikan uang lebih bagi petugas supaya meminimalisir adanya pungli. Dan kami pun tidak memungkiri adanya hal itu, tapi terus diteakan hingga ke depannya praktik tersebut hilang,” kata dia.(bay)

 

Sumber: Cianjur Expres

Kategori
Berita

Lapor Irda, Jika PNS dan Wakil Rakyat Terima Suap

Berada di posisi paling bawah dalam urusan pelayanan publik mendorong Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur untuk melakukan langkah perbaikan. Selain mengecam praktek gratifikasi di kalangan PNS dan wakil rakyat juga peningkatan partisipasi publik.

Menurut Kepala Irda Cianjur, Agus Indra  mengatakan, dengan adanya dua perbup yang ditetapkan sejak tanggal 12 Agustus Tahun 2016 yakni perbup Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Layanan dan Pengaduan Online Rakyat di Kabupaten Cianjur serta Perbup Nomor 38 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Cianjur. Tentu saja kedua aturan tersebut diharapkan bisa mendongkrak prestasi dalam pelayanan terhadap publik.

“Saat ini pelayanan publik yang ada di Cianjur masih berada di peringkat 20 dari 27 wilayah Kabupaten/ Kota yang ada di Jawa Barat,” ujarnya. Dia menambahkan,  aturan yang sudah ada tersebut tak hanya berlaku bagi PNS saja namun mencakup bagi para wakil rakyat. Hal mana tidak boleh melakukan praktek gratifikasi untuk berbagai tingkatannya.

“Jenis gratifikasi terbagi ada tiga, selain gratifikasi jenis  suap, kedinasan dan bukan suap kedinasan. Dari ketiga jenis itu, gratifikasi paling rawan terjadi di Cianjur soal suap. Gratifikasi suap di cianjur sendiri rentan terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkapnya.

Dengan adanya penerapan aturan tersebut, ke depan pelayanan publik yang ada di Cianjur bisa mengalami peningkatan. Selain itu, dengan adanya peraturan itu juga bisa menjauhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktek Gratifikasi.

Sejauh ini kata dia, jika terbukti ada ASN yang menerima gratifikasi akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ree)

Penulis: Misbah Hidayat, BetiraCianjur.com, Jumat 23 September 2016 | 14:00 WIB

Kategori
Berita

Awas, Sejumlah OPD Rawan Gratifikasi

CIANJUR – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur menyatakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Santri rentan gratifikasi. Bahkan setelah keluarnya sejumlah perbup tentang gratifikasi pun masih terjadi sejumlah laporan dari warga terkait penyalahgunaan jabatan tersebut.

Dua perbup yang ditetapkan sejak 12 Agustus 2016, yakni Perbup Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Layanan dan Pengaduan Online Rakyat di Kabupaten Cianjur serta Perbup Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Cianjur.

Inspektur Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Agus Indra, menjelaskan gratifikasi tergolong dalam tiga jenis yakni kedinasan, gratifikasi suap, dan gratifikasi bukan suap dan kedinasan. Dari ketiga jenis tersebut, gratifikasi yang tidak diperbolehkan yakni kedinasan dan suap.

“Yang dua itu tidak boleh, seperti halnya pemberian jamuan saat kunjungan atau sidak, terlebih jika suap terkait jual-beli jabatan dan lainnya. Tapi apabila yang bukan suap dan kedinasan itu boleh, seperti diundang sebagai narasumber atau berprestasi dalam suatu bidang,” ujar dia kepada wartawan usai sosialisasi dua perbup tersebut di Bale Praja, kemarin (13/9).

Menurutnya, sejumlah OPD khususnya yang berkenaan dengan pelayanan publik seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan penanaman Modal (BPPTPM), Dinas Binamarga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Kabupaten Cianjur rentan terjadi gratifikasi.

“Sangat rentan, bahkan sejak dibukanya layanan laporan cepat sudah ada tujuh laporan warga yang masuk. Tidak heran Cianjur masuk dalam salah satu kabupaten/kota dengan pelayanan publik yang terbawah di Jawa Barat,” kata dia.

Dia mengakui sulit menelusuri adanya gratifikasi, lantaran harus ada yang melaporkan kejadian tersebut, di luar pengaduan warga. Tapi hal tersebut jarang bahkan belum ada pelaporan, selama ini Itda sulit mengantongi adanya kejadian gratifikasi. “Kan harus ada laporan dari pihak yang menyerahkan atau diberi barang atau uang (gratifikasi). Dan itu kecil kemungkinan terjadi laporan, makanya sulit bagi kami melacaknya,” kata dia.

Dia menambahkan, Itda berfungsi sebagai pengawasan internal dan sifatnya pembinaan. Segala bentuk temuan dilaporkan ke pimpinan untuk dilakukan penindakan atau pembinaan guna memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh ASN.

“Tapi inspektorat bisa melaporkan atau rekomendasi ke penegak hukum jika terjadi gratifikasi yang mengakibatkan kerugian negara. Ada di UU tentang Administrasi Negara,” tuturnya.

Dia berharap, dengan telah dibuatnya perbup dan dilakukannya sosialisasi Cianjur akan terbebas dari gratifikasi. “Ini semangat baru pemerintah dalam menekan gratifikasi di Cianjur, dan ini sesuatu yang positif untuk pembangunan ke depan,” tandasnya.(bay)

Sumber: Cianjur Ekspres