Berada di posisi paling bawah dalam urusan pelayanan publik mendorong Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur untuk melakukan langkah perbaikan. Selain mengecam praktek gratifikasi di kalangan PNS dan wakil rakyat juga peningkatan partisipasi publik.
Menurut Kepala Irda Cianjur, Agus Indra mengatakan, dengan adanya dua perbup yang ditetapkan sejak tanggal 12 Agustus Tahun 2016 yakni perbup Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Layanan dan Pengaduan Online Rakyat di Kabupaten Cianjur serta Perbup Nomor 38 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Cianjur. Tentu saja kedua aturan tersebut diharapkan bisa mendongkrak prestasi dalam pelayanan terhadap publik.
“Saat ini pelayanan publik yang ada di Cianjur masih berada di peringkat 20 dari 27 wilayah Kabupaten/ Kota yang ada di Jawa Barat,” ujarnya. Dia menambahkan, aturan yang sudah ada tersebut tak hanya berlaku bagi PNS saja namun mencakup bagi para wakil rakyat. Hal mana tidak boleh melakukan praktek gratifikasi untuk berbagai tingkatannya.
“Jenis gratifikasi terbagi ada tiga, selain gratifikasi jenis suap, kedinasan dan bukan suap kedinasan. Dari ketiga jenis itu, gratifikasi paling rawan terjadi di Cianjur soal suap. Gratifikasi suap di cianjur sendiri rentan terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkapnya.
Dengan adanya penerapan aturan tersebut, ke depan pelayanan publik yang ada di Cianjur bisa mengalami peningkatan. Selain itu, dengan adanya peraturan itu juga bisa menjauhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktek Gratifikasi.
Sejauh ini kata dia, jika terbukti ada ASN yang menerima gratifikasi akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ree)
Penulis: Misbah Hidayat, BetiraCianjur.com, Jumat 23 September 2016 | 14:00 WIB